Penyidikan Makanan Diduga Mengandung Racun Dihentikan

Sabtu 15-01-2022,09:06 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik tindak pidana tertuntu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepahiang, menghentikan penyidikan terhadap dugaan makanan mengandung racun yang mengakibatkan 70 santri Pondok Pesantren (ponpes) Entreprener Hafidz Quran Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang mengalami mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS yang terjadi Senin 27 Desember lalu.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang didampingi Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurcholis, SH, karena dari hasil pemeriksaan terhadap sampel makanan yang dikonsumsi ke 70 santri tersebut dinyatakan negatif (-) mengandung racun atau zak berbahaya lainnya.

"Hasil dari BPOM sudah kami terima, dan hasilnya menyatakan dari beberapa sampel yang kita kirim untuk diperiksa hasilnya negatif." kata Pipin.

Dengan itu pula sambung Pipin, pihaknya tidak dapat melanjutkan perkara ini.

"Kita hentikan, karena dasar kita untuk melanjutkannya tidak ada," tegas Pipin.

Terkait adanya 70 santri yang megalami, pusing, mual dan muntah-muntah sehingga harus dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepahiang setelah mengkonsumsi makanan yang diberikan oleh beberapa donator, jelas Pipin kuat dugaan jika makanan yang dikonsuimsi tersebut kondisinya sudah basi dan mengandung bakteri bukan racun seperti dugaan semula.

"Jelasnya tidak mengandung racun, tapi kemungkinan basih bisa jadi," sebutnya.

BACA BERITA TERKAIT DISINI:

Puluhan Santri Ponpes Qoryatul Qur’an Keracunan, Paska Santap Menu Buka Puasa

Karena itu pula lanjutnya, pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Kepahiang, akan memberikan edukasi kepada pengasuh Ponpes untuk dapayt memberikan makanan yang steril dan bersih agat peristiwa serupa tidak terulang.

Tags :
Kategori :

Terkait