Diskon Listrik PLN 50%, Ini Info Terbaru dan Ketentuannya
Info Terbaru dan Ketentuannya Diskon Listrik PLN--
CURUPEKSPRESS.COM - Mulai 1 Januari 2025, PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan penyesuaian PPN 12%.
Menariknya, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi khusus untuk menikmati potongan tarif ini, karena diskon akan diberikan otomatis melalui sistem digital PLN.
Namun, berapa lama diskon ini akan berlaku? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Periode Berlaku Diskon Listrik PLN 50%
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, potongan tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga PLN akan diberikan selama dua bulan, yakni dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Menurut informasi resmi dari PLN, sekitar 81,4 juta atau 97% pelanggan rumah tangga akan mendapatkan manfaat diskon ini.
BACA JUGA:4 Token Peraih Keuntungan Besar, Apa Itu?
BACA JUGA:Nikmati Keuntungan Belanja dengan Promo Cashback 5% di Hypermart!
Berikut adalah daftar pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50%:
- Pelanggan dengan daya 450 VA
- Pelanggan dengan daya 900 VA
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA
- Mekanisme Pemberian Diskon Listrik
Diskon PLN ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian diskon:
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan otomatis mengurangi tagihan listrik bulan Januari yang dibayarkan pada rekening bulan Februari 2025. Sedangkan tagihan untuk bulan Februari akan dibayar pada periode rekening bulan Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Sumber: