Kasus BUMDes Fiktif Seret 10 Saksi

Senin 17-01-2022,08:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini terus mendalami kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fiktif dengan tersangka RM (59), mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) dengan kerugian negara mencapai Rp 119 juta. 

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH menyebut guna mendalami kasus tersebut sudah ada 10 saksi yang diperiksa. 

"Sampai saat ini, sudah 10 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk tersangka," ujar Arya kepada wartawan.

Menurut Arya, dari hasil keterangan yang digali dari para saksi untuk sementara tersangka yang ditetapkan baru 1 orang yakni RM selaku Mantan Kades. Dimana dari hasil keterangan tersebut, kata Arya anggaran BUMDes fiktif tersebut dinikmati oleh RM sendiri. 

"Anggaran untuk BUMDes fiktif dinikmati oleh Mantan Kades. Apakah ada keterlibatan lain, masih Kami dalami," sampainya. 

Sementara itu, hasil kerugian negara yang ditimbulkan atas BUMDes Fiktif tersebut diakui tersangka sebut Arya untuk membeli tanah.

"Kalau pengakuannya untuk beli tanah. Tapi lagi-lagi akan Kami dalami, dimana lokasi tanah yang dimaksud," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa bertepatan pada hari anti korupsi 9 Desember lalu, Kejari menetapkan RM mantan Kades Bandung Marga sebagai tersangka korupsi BUMDes Fiktif. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu dengan penyertaan modal sebesar Rp 125 juta. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian yang ditimbulkan tersebut sebesar Rp 119 juta. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait