CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nampaknya terduga pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, SI (42) warga Kecamatan Kepahiang akan lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, penyidik PPA Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang menjerat pelaku dengan pasal Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Adik Ipar
Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dilakukan terhadap terduga pelaku, alasan terduga pelaku hingga tega mencabuli adik iparnya sendirilantaran nafsu dan khilaf. Tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat sedang berduaan dengan korban di dalam mobil yang dikendarai terduga
pelaku tersebut.
"Ketika terduga pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil dan pergi ke Curup Kabupaten Rejang Lebong, memang tidak ada niat untuk melakukan pencabulan. Hanya saja setelah pulang dari Curup barulah niat terduga pelaku timbul hingga akhirnya terduga pelaku memaksa korban untuk
membuka kancing baju dan celana korban," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.
Dari hasil pemeriksaan juga, terduga pelaku ternyata sudah 2 kali untuk mencabuli korban, hanya saja aksi yang pertama tidak sampai dilakukan oleh terduga pelaku.
"Sudah 2 kaliterjadi, tapi kejadian awal itu terduga pelaku tidak sampai memegang korban. Ketika itu korban bermain ke rumahnya (terduga pelaku, red) karena korban ini merupakan adik ipar terduga pelaku. Ternyata niat yang dulunya pernah gagal, sehingga dilampiaskan terduga pelaku untuk kedua kalinya, ketika tengah berdua saja di dalam mobil, hingga akhirnya dilaporkan dengan kita dan kita tangkap untuk dilakukan proses hukum lanjutan," sampai Kasat.
Akibat perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, lantaran penyidik Kejari Kepahiang menerapkan 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita berharap melalui ancaman hukum yang terbilang lama, supaya terduga pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa ke depannya," demikian Kasat.