BKPSDM Segera Sampaikan Usulan Penetapan NIP CPNS dan PPPK

Budi Afrian--
CURUPEKSPRESS.COM - BKPSDM Rejang Lebong segera usulkan permohonan penerbitan NIP CPNS dan PPPK tahap pertama 2024 ke BKN. Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian yang diwawancara wartawan di Curup mengatakan, yang mana saat ini surat permohonan untuk penerbitan NIP tersebut sedang disiapkan.
"Ya sesuai dengan surat edaran dari BKN terkait dengan pengusulan NIP CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024 yang lulus itu kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Sekda, bahwa kita harus segera menyampaikan usulan itu ke BKN, dan sekarang surat permohonan penetapan NIP sedang proses," jelasnya.
BACA JUGA: Soal Lokasi dan Jadwal CAT PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM Rejang Lebong
BACA JUGA:Bingung! 6 Mei Tanggal Merah? Ini Penjelasan BKPSDM
Lanjut dia, yang mana berdasarkan jadwal penetapan dari BKN juga untuk CPNS ini paling lambat di bulan Juni, sedangkan untuk PPPK di bulan Oktober.
"Yang pastinya kita akan laksanakan semua sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh BKN," ujar Budi.
Saat disinggung adanya beredar isu diluar bahwa ada sejumlah CPNS dan PPPK Rejang Lebong yang sudah menerima SK tugas? Budi dengan tegas mengatakan, itu tidak benar. Karena pada posisi saat ini NIP dari masing-masing peserta yang lulus belum ditetapkan dan baru akan diusulkan BKPSDM ke BKN.
BACA JUGA:TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM
BACA JUGA:Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat
"Jadi kalau ada isu-isu diluar yang menyebutkan CPNS dan PPPK sudah terima SK itu tidak benar, karena memang penetapan NIP nya saja baru mau kita usulkan," tegas dia.
Masih dikatakan Budi, pihaknya berpesan kepada seluruh peserta yang lulus CPNS dan PPPK agar bersabar sedikit lagi, karena setelah permohonan penetapan NIP ini sampai ke BKN, maka tidak akan lama lagi NIP nya keluar. Setelah itu baru Pemkab Rejang Lebong menerbitkan SK tugas mereka masing-masing.
BACA JUGA:BKPSDM Tegaskan, Hanya Pendataan THL, Bukan Untuk Pengangkatan PPPK
Sumber: