CURUP EKSPRESS.COM, BENGKULU - Atas penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu oleh beberapa perusahaan media yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu angkat bicara.
Dilansir dari Bengkuluprov.go.id, Ketua PWI Bengkulu Marshal Abadi menilai bahwa Pergub 31 Tahun 2021 tidak bermasalah dan tidak dapat dikatakan mengekang kebebasan pers. Justrumelaksanakan dan mengikuti aturan yang dibuat pers itu sendiri.
Lebih rinci dijelaskan Marshal, adanya penolakan pasal 2 Pergub 31 tentang pedoman penyebaranluasan informasi penyelenggaraan pemerintah Provinsi Bengkulu ini jelas salah alamat.
"Didalam Pergub ini sudah sangat jelas, bahwa aturan ditujukan untuk jajaran Pemprov bukan untuk Pers atau perusahaan media," tegas Marshal Abadi.
Selain itu diungkapkan Marshal, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers satu-satunya UU di Indonesia tanpa turunan, baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Keppres, dan aturan lainnya. Artinya tidak ada campur tangan pemerintah, sejak UU tersebut lahir tidak lagi mengatur pers. Pers mengatur dirinya sendiri melalui Peraturan Dewan Pers, aturan organisasi pers dan lainnya.
"Didalam Pergub tersebut jelas bahwa Pemprov Bengkulu mengatur terkait syarat kerjasama bukan mengatur terkait pemberitaan yang disajikan," imbuhnya.
Lebih lanjut Marshal, dalam Pasal 15 (3) terkait Penyebarluasan informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c itu aturannya sudah sangat jelas dan sesuai Peraturan Dewan Pers. Dimana pada huruf a. Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers ini telah sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers No. 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Huruf b. Penanggungjawab media harus berkompetensi wartawan utama, juga telah sesuai Pasal 8 Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers No. 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers jo Peraturan Dewan Pers No. 2 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Akselerasi Jenjang Utama.
"Jadi menurut kami aturan yang ada sudah sangat jelas dan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers No. 3 tahun 2019," ujarnya.
Ditambahkan Marshal, aturan yang terdapat di pasal 15 ayat 3 Pergub 31 Tahun 2021 huruf d hingga h, juga telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers. Dimana dalam huruf d. Berbadan hukum PT telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Dewan Pers No.3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Selanjutnya dalam huruf h. Wartawan bertugas minimal UKW Wartawan Muda juga telah sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
"Sehingga apa yang diatur dalam Pergub 31 ini jelas sudah sesuai Peraturan Dewan Pers. Untuk lebih jelas, FMMB bisa baca di link https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan," pungkasnya. (**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51