KAUR, CURUPEKSPRESS.COM - Dilansir dari radarkaur.disway.id, Banyak muda-mudi yang liburan dan berwisata di Pantai Sekube Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Beberapa orang menggunakan ayunan Kain (Hammock) untuk bersantai. Namun pernah ditemukan pasangan bukan mahram menggunakan Hammock dan berbuat kurang pantas di dalamnya. Untuk menjaga norma agama dan sosial di sepanjang wisata Pantai Sekube. Pemdes Ulak Pandan bersama karang taruna setempat, Senin (27/6/2022) mengeluarkan larangan berduaan bagi bukan mahram di dalam Hammock. Bagi yang tetap tidak mengindahkan larangan itu maka akan diberlakukan sanksi adat basuh tanah bumi. Hal itu disampaikan Kepala desa A. Razied saat dikonfirmasi radarkaur.co.id, Senin (27/6/2022). "Memang betul kami berlakukan larangan berduaan didalam Hammock, kami pernah melihat di Pantai Sekube, anak muda model seperti itu" ucap Razied. Menurutnya, larangan ini sudah dirembukan atau dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat Desa Ulak Pandan. Agar larangan ini kedepan bersama- sama untuk diterapkan kepada pengunjung wisata Pantai Sekube. Pasangan bukan mahram yang tertangkap berprilaku tidak pantas di Hammock akan diberikan tindakan sanksi. "Kami berembuk antara Pemdes Ulak Pandan, BPD, Karang Taruna, LAKu dan tokoh masyarakat, maka kita kasih imbauan seperti itu sambil sosialisasi juga kalau pun masih melanggar. Kami akan menerapkan sanksi adat," tegas Razied. Dia menambahkan, larangan ini juga sudah dilaksanakan dengan memasang Spanduk bertuliskan “Larangan Bercinta di dalam Hammock” yang di pasang di wilayah Pantai Sekube dan sudah disebarkan juga melalui medsos seperti Facebook (FB). "Semoga larangan yang kami lakukan ini merupakan untuk menghindarkan muda mudi salah jalan saat liburan dengan pasangan dan juga dalam rangka pemerintah desa mendukung visi misi religius untuk Kabupaten Kaur yang Berseri," paparnya. (kom/radarkaur/rbmg) Artikel ini sudah tayang di Radar Kaur dengan judul: Pantai Sekube Kaur Buat Larangan Muda Mudi Bukan MahramAwas! Pasangan Bukan Mahram 'Bercinta dalam Hammock' Diberlakukan Sanksi
Selasa 28-06-2022,16:09 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :