Mangkir Lagi, 2 Pejabat Terancam Dijatuhi Sanksi

Kamis 14-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dua aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebong terancam dijatuhi sanksi. Pasalnya, 2 kali pelantikan yang bersangkutan tidak hadir.

Terbaru, keduanya tidak hadir saat mutasi yang digelar Pemkab Lebong para Selasa (12/7) lalu. 

Adapun 2 pejabat tersebut, diantaranya Lidiya Pomi Putri SE M Si pegawai Dinas Sosial dan Sapriantono SP M Si pegawai kantor Kecamatan Rimbo Pengadang. 

BACA JUGA : Kurikulum Merdeka Mulai Dikenalkan 

"Benar, untuk kedua pejabat yang tak hadir saat mutasi kemarin akan kita minta klarifikasi," kata Chandra. 

Diakui Chandra meskipun ketidakhadiran kedua pejabat ini pihaknya sudah menerima klarifikasi secara lisan.

Namun pihaknya tetap akan melayangkan surat pemanggilan guna untuk mendapatkan keterangan secara resmi dari kedua yang bersangkutan.

Bahkan menurutnya pemanggilan ini juga, kedua pejabat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat masuk daftar mutasi.

BACA JUGA :  6 Raperda Ditargetkan Rampung Tahun Ini 

"Atas dasar inilah kita akan segera melakukan pemanggilan dan selajutkan akan melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada pimpinan baik kepada Pak Sekda maupun Bupati Lebong," sampainya. 

Sementara, untuk 1 orang pejabat yakni Drs Dalmuji Suranto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Lebong Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setdakab Lebong, diketahui yang bersangkutan memang tidak dapat hadir, karena sedang cuti untuk melaksanakan ibadah haji. 

"Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, itu sudah menjadi kewenangan pimpinan. Kami mengimbau kedua bersangkutan secepatnya bisa datang dengan sendirinya untuk memberikan klarifikasi," singkatnya.

Kategori :