Pembunuh di Tanjung Sanai Divonis 15 Tahun Penjara!

Selasa 19-07-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terdakwa AW (22) warga Desa Tanjung Sanai kayaknya bakal lama mendekam dibalik jeruji besi Lapas Klas IA Curup.

Bagaimana tidak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup yang terdiri dari Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak SH, didampingi anggota Mantiko Sumanda Moechtar SH, dan Yongki SH.

Serta jaksa penuntut umum (JPU) persidangan tersebut yakni Dwina Sanidya Saputri memutuskan AW bersalah dengan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wiranda (22) yang juga diketahui merupakan Warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT) pada Oktober 2021 lalu. 

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel 

Keputusan tersebut hasil persidangan yang digelar PN Curup pada Senin (18/7) kemarin dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara 46/Pid.B/2022/PN Curup.

Dari putusan dari sidang tersebut, mejelis hakim menetapkan AW bersalah dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

"Setelah melewati perundingan yang cukup lama, saya bersama Anggota Hakim memutuskan, AW dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara. Hal itu juga berdasarkan dengan bukti-bukti dan para saksi yang didatangkan selama menjalankan proses persidangan," sampai Ketua Majelis Hakim saat memutuskan hasil sidang.

BACA JUGA :  Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK 

Hanya saja keputusan tersebut belum bisa dikatakan final.

Karena terdakwa AW bersama Penasehat Hukumnya Arie Kusuma SH MH yang berasal dari kantor Law Office saat diminta menanggapi akan mengajukan banding, untuk melakukan pembelaan ataupun meminta keringanan hukuman yang ditetapkan.

"Berkenaan dengan putusan dari Dewan Hakim, kami meminta agar diadakan banding. Karena menurut saya, kelayen kami tidak sepenuhnya bersalah," ujar Arie.

Sementara itu JPU yang diminta untuk menanggapi hal itu juga setuju dengan permintaan diadakannya badning dari terdakwah dan juga PH nya.

BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali

"Kami juga siap jika ada pengajuan banding dari terdakwah dan juga PH nya," ujar JPU.

Hingga saat sebelum sidang ditutup, Dewan hakim kembali menegaskan, bahwa sidang sudah ditutup, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan akan dimusnahkan. Serta menerima pengajuan banding dari dua bela pihak.

Tags :
Kategori :

Terkait