LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 4 unit base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi yang baru-baru ini setelah dibangun oleh PT Telkomsel di beberapa wilayah Kabupaten Lebong diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Padahal, BTS yang diresmikan Pemkab Lebong itu saat ini diduga telah aktif beroperasi. Menyikapi hal ini Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong H Nellawati SP MM ketika di konfirmasi mengaku jika pihaknya telah membahas persoalan ini dengan Bidang Cipta Karya (CK) PUPR Lebong untuk mulai memproses berkas tersebut. BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus Namun sejauh ini berkas yang diminta pihaknya belum juga di serahkan ke DPMPTSP. "Benar, untuk 4 menara BTS yang baru di bangun tahun ini belum miliki izin PBG, karena yang memproses dan menyusun berkasnya itu kewenangan CK. Karena kita sifatnya hanya menunggu permohonan berkas," kata Nella. Menurut Nella, pihak pengelola menara telekomunikasi yang berada di wilayah Lebong tersebut sebelum mulai melakukan pembangunan hendaknya menyelesaikan semua proses perizinan terlebih dahulu. BACA JUGA : Ngaku Khilaf! Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara Karena juga apabila sebuah bangunan sudah memiliki izin PBG dengan otomatis Pemda sudah bisa melakukan pemungutan retribusi terhadap objek menara tersebut. "Pada intinya apabila izin PBG itu cepat di serahkan ke DPMPTSP maka untuk penerbitannya juga akan cepat di proses," ungkapnya. Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan Nugroho ST menyampaikan terkait dengan izin PBG terhadap BTS baru di wilayah Lebong tersebut diakuinya masih dalam berproses. Bahkan dirinya memastikan dalam waktu dekat akan melakukan rapat komitmen dengan tenaga ahli yang membidangi bidang tersebut. "Insya Allah, Minggu ini saya akan rapat dengan tim Ahli karena saat ini kami masih melakukan validasi berkas yang mereka sudah ajukan," lanjut Irwan. Diakui Irwan, sebelumnya pihak pengelola dari 4 BTS tersebut diketahui telah mengajukan permohonan perizinannya melalui sistem online. Hanya saja ketika ingin memproses pihaknya mengalami hambatan atau kendala yang menyebabkan berkas tersebut menjadi lambat. "Kendala yang kami hadapi terganjal SK dari tim ahli kemudian adanya perubahan aturan dasar hukum baru yang diketahui IMB berubah menjadi PBG. Tentu prosesnya sangat panjang karena harus mendapat persetujuan dari dewan. Terlebih juga Perda IMB sekarang tidak bisa lagi dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah," pungkasnya.4 BTS Belum Kantongi Izin PBG
Kamis 21-07-2022,12:16 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,10:00 WIB
Tanaman Kumis Kucing untuk Kesehatan
Rabu 11-02-2026,14:56 WIB
Tips Memilih Ikan Asin di Pasar
Rabu 11-02-2026,08:00 WIB
Jerawat Ternyata Berdampak Besar pada Mental Remaja
Rabu 11-02-2026,12:00 WIB
Buah Naga untuk Ibu Hamil yang Jarang Diketahui
Rabu 11-02-2026,13:00 WIB
Tips Menata Ruangan Dapur yang Sempit
Terkini
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Pola Minum Berpengaruh, Ini 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Area Kewanitaan
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB
Air Rebusan Ini Penakluk Insomnia!
Rabu 11-02-2026,18:40 WIB
Perwira Dilingkungan Polres Rejang Lebong Dirotasi, Telegram Kapolda Bengkulu Tertanggal 8 Februari 2026
Rabu 11-02-2026,18:15 WIB
Dua Mantan Pejabat Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Ini
Rabu 11-02-2026,18:00 WIB