CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG, - Perkara hukum yang saat ini tengah dijalani salah seorang oknum dokter di Kabupaten Kepahiang, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan teman dekatnya, tampaknya akan berbuntut panjang.
BACA JUGA : HEBOH! Oknum Dokter di Kepahiang Diduga Aniaya Teman Dekat
Selain akan berproses di jalur hukum, dr BA juga terancam dikenakan sanksi ASN sebagaimana yang diatur dalam PP 59 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Asisten III Setkab Haira Aryani mengatakan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum bersangkutan, juga akan berproses pada atasan yang mana dikarenakan dr BA merupakan salah seorang dokter dengan status ASN.
"Sejauh ini kami belum dapat laporan. Tapi sudah mengetahui adanya peristiwa itu melalui media," ucap Haira.
Dijelaskannya, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap status yang bersangkutan sebagai ASN. Selain belum adanya laporan yang masuk.
Pihaknya juga masih menghormati proses hukum yang tengan berjalan di tingkat penyidik Kepolisian.
"Kalau sudah ada laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindak lanjuti, tapi sementara ini biarkan saja proses hukum di kepolisian berjalan dan kami menghormati itu," tegasnya.
Sambung Haira, jika kasus dugaan penganiayaan itu nantinya terbukti dan sudah ada laporan yang masuk pada pihaknya.
Tegas Haira, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang mengatur tentang kedisiplinan ASN.
"Kami pelajari dulu, kalau memang terbukti nanti pasti ada sanksinya," ujarnya.
Apa saksi yang kira-kira akan diberikan pada dr BA ? Lagi-lagi Hairah belum berani untuk berkomentar banyak dengan alasan belum adanya laporan yang masuk pada pihaknya.
"Kita lihat saja nanti, kami belum bisa untuk berandai-andai semuanya harus melalui mekanisme yang ada," singkat Haira.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manisia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah, yang dikonfirmasipun mengaku belum menerima adanya laporan terkait dengan adanya seorang dokter di Kepahiang yang tengah tersandung hukum karena dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan dimaksud.
"Kami baru tahu juga dari pemberitaan media, sejauh ini laporannya ke kami (BKD PSDM, red) belum ada. Kami akan mencoba untuk menelusuri terlebih dahulu," singkat Ardiansyah.