REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan penghapusan data bagi kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Dimana STNK yang mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. BACA JUGA : TGR Rp 700 Juta Tuntas Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. BACA JUGA : Kunjungi SMAN 1 Rejang Lebong, "PPDB Tahun Ini Kacau" "Sesegera mungkin Korlantas akan merealisasikan penghapusan data kendaraan yang STNK nya mati selama dua tahun," sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kanit Regident pada Samsat Rejang Lebong (RL), Ipda M Dodi, M SH. BACA JUGA : Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI Apabila aturan tersebut mulai diterapkan, terang Dodi, kendaraan yang STNK nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Hal itu karena, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan. BACA JUGA : Selama Naik Haji, Bupati Terus Doakan RL Lanjutnya, dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat terhadap kewajibannya membayar pajak dan data kendaraan jadi lebih valid. "Tujuannya tidak lain agar data Regident ini valid dan update," ujarnya. BACA JUGA : Pedagang "Bendera Musiman" Raup Omzet Puluhan Juta Masih dikatakannya, sebelum aturan dan kebijakan itu akhirnya diterapkan, maka masyarakat yang merasa STNK nya belum diperpanjang bahkan hingga dua tahun lebih, pihaknya mendorong untuk segera meregistrasi dan mengidentifikasikan kendaraannya dengan cara membayar pajak. "Oleh karenanya, kami imbau masyarakat agar patuh dan taat pajak, supaya status kendaraannya tidak dihapuskan dan tetap terdata," tukas Dodi.STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Selasa 02-08-2022,12:11 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA
Kategori :
Terkait
Selasa 11-07-2023,02:30 WIB
Ops Patuh Nala Dimulai, Pengendara Harus Lengkapi Ini
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa 02-08-2022,12:11 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,03:00 WIB
5 Fitur Baru di DANA yang Wajib Kamu Coba di 2025
Minggu 16-02-2025,14:00 WIB
Shopee Affiliate vs Shopee Seller, Mana yang Lebih Cuan?
Minggu 16-02-2025,11:00 WIB
Arab Siapkan Strategi Hadapi Donald Trump soal Gaza
Minggu 16-02-2025,16:00 WIB
Bikin Ricuh saat Sidang dengan Hotman Paris, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Minggu 16-02-2025,05:00 WIB
Resep Risoles Pisang Coklat
Terkini
Minggu 16-02-2025,23:00 WIB
Efek Sosial Media pada Kesehatan Mental, Apakah Kita Semakin Tidak Bahagia?
Minggu 16-02-2025,21:00 WIB
Jangan Diabaikan! Berikut Penyebab Mobil Diesel Boros BBM yang Harus Kamu Tahu
Minggu 16-02-2025,19:00 WIB
Anti Ribet! Berikut Cara Buka Blokir ATM Mandiri Lewat Aplikasi Livin' By Mandiri
Minggu 16-02-2025,18:00 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Tips Membersihkan Kacamata yang Benar Tanpa Alat Mahal
Minggu 16-02-2025,17:00 WIB