Hindari Kasus Disalahgunakan, Kas Desa Tidak Boleh Dipegang Kades

Senin 22-08-2022,14:41 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan agar uang dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) kedepan tidak ada lagi yang dipegang oleh kepala desa (Kades).

Hal ini, disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten RL Dr Zulkarnain Harahap, agar uang desa tidak disalahgunakan.

"Tugas memegang uang desa adalah tugas bendahara, jadi tidak ada lagi uang desa dipegang oleh Kades. Karena uang desa rawan disalahgunakan," ujarnya.

BACA JUGA:Waspada! BMKG Beri Peringatan Cuaca Buruk, Hujan Disertai Angin Kencang

BACA JUGA:Lagi Rekap, Bandar Togel Diciduk

Menurut Zulkarnain, sekecil apapun penggunaan uang desa wajib bagi bendahara desa untuk membukukannya dengan baik.

Karena sekecil apapun harus ada bukti pertanggungjawabannya. Namun sebut Zulkarnain, sejauh ini pihaknya tidak lagi menemukan adanya uang desa dipegang oleh Kades.

"Dari sisi administrasi, saat ini kami tidak lagi menemukan uang yang dikuasai Kades. Walaupun praktek nya nanti ada, tapi dari pertanggungjawabannya administrasi tidak ada lagi," sampainya.

Selain itu, Zulkarnain mengatakan bahwa dalam setiap penggunaan uang desa harus ada verifikasi dari sekretaris desa (Sekdes).

BACA JUGA:Tidak Dilengkapai Fasilitas Pengelolaan Limbah

BACA JUGA:2023, Eks RSUD Ditargetkan jadi MPP

Karena sebut Zulkarnain, setiap kegiatan belanja dan pertanggungjawabannya harus melalui verifikasi Sekdes.

"Makanya, kedepan kalau ada nanti ditemukan ada penggunaan yang tidak sesuai, dan sekdes tidak mengetahui serta tidak melakukan verifikasi. Kami minta Kades nya untuk mengembalikan temuan tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk memberikan pemahaman terhadap tugas dari Sekdes, pihaknya merencanakan akan mengadakan bimtek yang dikhususkan untuk Sekdes.

"Sebelumnya, bendahara sudah diberi bimtek. Makanya kedepan, sekdes juga harus diberikan bimtek agar paham terhadap tugas dan wewenangnya," tandasnya. 

Kategori :