Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli

  Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli

Wabup Rejang Lebong Hendri Praja.-Dok/ce-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Jika ada oknum yang mengatasnamakan Bupati Rejang Lebong dengan modus meminta uang (pungli) kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha, segera laporkan. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si dalam surat edaran yang isinya melarang praktik tersebut. 

Adapun terdapat 5 item dugaan pelanggaran yang benar-benar diwanti dalam edaran tersebut.

“Apapun bentuknya, sepanjang menjual nama bupati untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan melukan praktik pelanggaran, saya pastikan Pemkab Rejang Lebong akan menindaknya secara tegas,” kata Hendri.

Tidak hanya mengingatkan para ASN maupun masyarakat agar jangan pernah menjadi oknumnya, Hendri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan. 

Bentuknya dengan proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran ASN maupun masyarakat yang menjual nama bupati untuk sebuah pelanggaran. 

Pengaduan bisa disampaikan secara terbuka melalui aplikasi e-Lapor milik Pemkab Rejang Lebong yang dikelola langsung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). 

Bisa juga melapor ke akun resmi facebook Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. 

“Namun setiap pelapor harus menyampaikan data identitas diri dan uraian pelanggaran yang dilaporkan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Hendri.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan, tujuan penerbitan surat edaran pengaduan praktik pelanggaran yang mengatasnamakan bupati itu semata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. 

Khususnya sebagai tindak lanjut terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum ASN maupun masyarakat dengan menjual nama bupati tanpa dasar resmi.

Soalnya hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Terhadap oknum pelakunya, jika laporan yang kami terima benar-benar disertai bukti, pastinya akan ditindak tegas sesuai disiplin ASN dan dibawa ke ranah hukum jika sampai merugikan orang lain secara materi,” terang Erik. 

Diketahui, Surat Edaran Nomor 700/318/INSP/2006 tentang Penyampaian Pengaduan ASN dan Masyarakat Terhadap Dugaan Pelanggaran Penggunaan Nama Bupati Atas Kegiatan Pembangunan, Pungutan Liar dan Mutasi Pegawai melalui e-Lapor tersebut, diterbitkan Pemkab Rejang Lebong Senin 4 Mei 2026. 

Sumber: