Pilkades Diundur Hingga 2025, Kadis PMD Akan Dijabat Oleh PJS

Selasa 23-08-2022,12:18 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : NUNASA

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan pemilihan kepada desa (Pilkades) yang jabatan habis pada Desember 2024 mendatang, bakal ditunda hingga 2025.

Hal ini berdasarkan  hasil pembahasan bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu terkait dengan adanya moratorium pilkades serentak pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:29 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Sabu, Temukan Barang Bukti Dalam Botol Permen.

Bahwa seluruh pelaksanaan pilkades serentak mulai tanggal 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024 akan diundur pada tahun 2025. 

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH, penundaan pelaksanaaan Pilkades bagi desa yang berakhir masa jabatan kepala desa pada 2024 mendatang, bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan konflik horizontal di masyarakat karena ditahun yang sama dilaksanakan pileg, pilpres dan pilkada.

BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk

BACA JUGA:Duh.. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Dianggurin, Ikhwan: Terkendala Verifikasi Pin

Selain itu juga untuk meringankan beban anggaran yang bersumber dari APBD. Mengingat alokasi APBD untuk penyelenggaraan pilkada serentak dan pilkades ini cukup besar.

"Ada moratorium untuk pemilih Pilkades dimana seluruh pelaksanaan pilkades serentak mulai tanggal 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024 akan diundur pada tahun 2025," kata Iwan Zamzam.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Santuni Korban Kebakaran, Harta Benda Ludes Tak Tersisa

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mutasi Kepsek Koordinasi ke Saber Pungli,Wardoyo: Terlibat? Proses Secara Hukum Yang Berlaku

Terkait dengan kapan dilaksanakannya pada 2025 mendatang ? Iwan belum bisa menjelaskan, hanya saja dampak dari  Moratorium tersebut tegas Iwan, akan  ada 37 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang yang akan  mengalami penundaan pelaksanaan pilkedes.

Dinama jabatan dari 37 desa itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

"37 desa itu tersebar  di 8 kecamatan diantaranya,  6 desa di Kecamatan Kepahiang,  4 desa di Kecamatan Seberang Musi, Bermani Ilir 5 desa, Muara Kemumu 1 desa, Tebat Karai 6 desa, Kabawetan 5 desa, Ujan Mas 7 desa dan  3 desa Kecamatan Merigi," sebut Iwan.

BACA JUGA:105 ASN di remkab lebong Terima Penghargaan Setya Lencana

BACA JUGA:Mesin ATM BRI Terbakar

Adapun rincian desa-desanya sambung Iwan, diantaranya Desa Tebat Monok, Kelilik, Permu, Karang Endah, Weskust, Sukamerindu,  Taba Padang, Air Selimang, Kanang, Cirebon Baru, Kota Agung, Taba Baru, Talang Sawah, Sosokan Cinta Mandi, Air Raman, Renah Kurung, Taba Santing, Nanti Agung,  Karang Tengah, Tapak Gedung, Tebing Penyamun, Sinar Gunung, bukit Sari, Suka Sari, Air Sempiang, Barat wetan, Pematang Donok, Suro Baru, Bumi Sari, Suro Ilir, Ujan Mas Bawah, Suro Bali, Meranti Jaya, Daspeta, Pulogeto, Bukit Barisan, Batu Amapar.

BACA JUGA:Jalan Ring Road Musi II Kembali Dibangun, Berapa Dana Yang Dihabiskan?

BACA JUGA:Panjat Pinang Masih Jadi Lomba Favorit Kemerdekaan

"Dengan adanya penundaan Pilkades maka 37 Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 akan dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs) berasal dari ASN Pemkab Kepahiang sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kades definitif hasil dari pelaksanaan Pilkades yang baru akan digelar pada 2025 mendatang," tukas Iwan. 

 

 

Kategori :