Giliran Pejudi Togel Ditangkap, Mengaku Belajar Dari Youtube

Rabu 24-08-2022,11:49 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Pasca berhasil mengamankan 5 warga terkait judi jenis cengkareng pada Senin lalu.

Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan TA (53) warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan karena terlibat judi toto gelap (togel).

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan bahwa perjudian menjadi salah satu atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian yang saat ini sedang marak terjadi.

"Makanya, kami Polres bersama dengan Polsek Jajaran saat ini terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Termasuk yang terbaru, kami berhasil mengamankan TA salah satu pelaku judi togel di Desa Tanjung Dalam," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Masyarakat Resah, 5 Warga Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

BACA JUGA:Klaim BPJS di RSUD Curup Tetap Berlanjut, BPJS: Atas Dasar Surat Instruksi Kemenkes

Ditambahkan KBO Satreskrim, Iptu Deny Fita Mouchtar jika penangkapan TA berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Dari informasi itulah, kemudian Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya TA berhasil diamankan.

"Pelaku ini, diamankan di rumahnya," sampainya.

Selain tersangka, sebut KBO petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti (BB).

BACA JUGA:Pilkades Diundur Hingga 2025, Kadis PMD Akan Dijabat Oleh PJS

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Baru 20 Persen

Seperti buku 1001 tafsir mimpi 100 triliun edisi lengkap, lalu 5 buku dan 4 lembar kertas berisi rekapan nomor permainan togel, kemudian ditemukan juga 1 unit hp android jenis Xiaomi yang terdapat aplikasi dan histori transaksi perjudian judi online dan uang tunai sebesar Rp 2.283.000.

"Kalau pengakuan pelaku, jika judi togel itu digelutinya sudah 2 bulan," katanya.

Atas perbuatannya itu, kata KBO pelaku terancam pasal 303 ayat (1), ke 1, 2 dan 3 KUHP.

"Dalam pasal tersebut, pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Jalan Ring Road Musi II Kembali Dibangun, Berapa Dana Yang Dihabiskan?

BACA JUGA:29 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Sementara itu, TA yang keseharian mengaku sebagai petani kopi tersebut, jika judi togel yang digelutinya, dirinya belajar dari youtube.

Dimana,  paling besar transaksinya perhari Rp 300 ribu.

"Untuk hiburan saja, kalau paling besar Rp 100 ribu sekali pasang," tandasnya.

Kategori :