Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

Sabtu 07-01-2023,05:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

"Jadi untuk perangkat agama di desa bukan kewenangan Pemkab, melainkan dari dana yang dikelola oleh desa itu sendiri," singkatnya.

Kategori :