Pembobol Sekolah Terancam Lama di Penjara, Informasi Selengkapnya Baca Sampai Habis

Rabu 18-01-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dua pelaku pembobolan SMPN 16 Rejang Lebong yang berada di Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, masing-masing RA (30) warga Desa Pelalo dan EW (28) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi terancam lama mendekam dibalik jeruji besi.

Ini setelah Penyidik Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong, menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP.

"Sebagaimana pasal tersebut, maka ancaman hukuman keduanya 5 tahun penjara," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helniwati.

Menurut Kapolsek, dalam beraksi keduanya memanfaatkan situasi sekolah sedang kosong dan pelaku tidak mendapati adanya orang di sekolah.

BACA JUGA:Pembobol SMP 16 Rejang Lebong Buronan dan Residivis, Simak Faktanya Disini...

BACA JUGA:Maling di SMP 16 Rejang Lebong Berhasil Diciduk, Lihat Penampakannya..

Kemudian, pelaku mengintai ruangan mana yang dijadikan tempat sasaran pencurian.

Hingga akhirnya, pelaku melihat adanya ruangan TU yang didalamnya ada chromebook dan barang berharga lainnya.

"Dari situlah, pelaku langsung mengambil gunting yang telah disiapkan dalam jok motor. Kemudian menggunakan gunting itulah, pelaku merusak gembok dan mencongkelnya hingga gembok terbuka. Tanpa pikir panjang, keduanya langsung mengambil barang tersebut," sampainya.

Lanjut Kapolsek, jika pencurian tersebut dilakukan dalam 2 kali di hari yang sama.

BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis

BACA JUGA:Dewan Masih Fikir - Fikir, Soal Ini....

Dimana pencurian dimulai dari siang harinya dan kemudian malam hari.

"Jadi 2 kali bolak balik ambil barang yang dicuri di sekolah," katanya.

Sementara itu, kata Kapolsek saat ini pihaknya terus menggali keterangan keduanya.

Kategori :