LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebong kembali berkurang.
Ini berdasarkan hasil pemetaan ulang oleh KPU.
Diketahui Pemetaan ulang ini menyusul surat KPU RI Nomor 147 Tahun 2023 yang mana dalam pemetaan ulang yang dilakukan KPU, pengurangan terjadi pada TPS yang memiliki topografi atau jarak tempuh jauh.
Seperti di Desa Sungai Lisai yang sebelumnya ada 2 TPS, kali ini dijadikan 1 TPS, karena jumlah mata pilih di desa ini tak sampai 150 mata pilih.
Sedangkan, berdasarkan aturan jumlah maksimal untuk 1 TPS yakni 300 mata pilih.
BACA JUGA: 4 Pejabat Berangkat Diklat PIM III
BACA JUGA:Dinkes Kecipratan DAK Reguler Rp 3,5 M
Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al-Khidr mengatakan KPU RI saat ini masih melakukan pemantauan terhadap TPS dengan menggunakan google earth dan google map.
"Kita berapa hari yang lalu mendapat surat terkait pemetaan ulang TPS. Awalnya jumlah TPS itu berjumlah 369 tapi setelah kita coba untuk menyesuaikan dengan surat KPU RI, kita dapatkan ada pengurangan jumlah TPS," kata Khidir.
Diketahui, sebelumnya jumlah TPS di Kabupaten Lebong ada 369 TPS, dengan pemetaan ulang ini ada pengurangan sebanyak 20 TPS sehingga jumlah final TPS ada 349.