REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Rejang Lebong.
Jika sebelumnya menimpa santriwati salah satu pondok pesantren, kali ini korbannya sebut saja Bunga (13) --bukan nama sebenarnya-- pelajar salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi pada 25 Januari di salah satu rumah di Kecamatan Curup Tengah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan pelaku pemerkosaan tersebut yakni MW (14) remaja putus sekolah.
Dimana terungkapnya kasus asusila tersebut, setelah korban memberanikan diri untuk memberitahu orangtuanya tentang kejadian yang menimpanya.
BACA JUGA:Pelajar Wik-Wik Diruang Kepala Sekolah, Pelakunya Miris..
BACA JUGA:Berawal dari Facebook, Berakhir di Ruang Kerja, Oknum Kepsek Berhasil Setubuhi Pelajar
"Jadi tanggal 30 Januari, korban memberanikan diri memberi tahu orang tuanya. Hingga berujung pengaduan kepada polisi," ujar Kapolres.
Setelah adanya laporan itu, kata Kapolres unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 20 Februari malam di kediamannya.
"Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampai Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan jika antara korban dan pelaku memiliki hubungan yakni pacaran.
BACA JUGA:Mamang Bakso Bakar Jual Hexymer, Sasarannya Pelajar dan Mahasiswa
BACA JUGA:Santriwati Digilir Dua Remaja, Ada Perjanjian Rp 100 Ribu
Dimana kronologis kejadian tersebut, bermula saat korban dijemput oleh pelaku sepulang ke sekolah yang kemudian korban diajak ke salah satu rumah teman pelaku.
"Sesampainya di TKP, korban dan pelaku sempat mengobrol. Kemudian pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar sampai terjadi persetubuhan," kata Kapolres.
Lanjut Kasat, korban saat itu tidak mampu melakukan perlawanan karena pelaku sebelumnya mengkonsumsi pil hexymer.