REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Peredaran pil x atau hexymer di Kabupaten Rejang Lebong dinilai sangat mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak, dalam tempo seminggu saja Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong sudah menyita setidaknya 7.000 butir dari 3 kasus.
Terkait hal tersebut, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra guna menekan peredaran Hexymer di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pengawasan ini akan dilakukan secara ekstra. Baik itu dari Unit Tipidter maupun dari Satnarkoba," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Dewan Sayangkan Ulah Oknum Kepsek, Mahdi: Merusak Citra Pendidikan
BACA JUGA:Tahun Lalu Tak Tercapai, PAD GOR Kembali Ditarget Rp 30 Juta
Pengawasan ini juga dilakukan, kata Kapolres dengan menggandeng pihak ekspedisi atau jasa pengiriman.
Karena beberapa barang bukti yang didapat, barang dikirim secara online melalui jasa pengiriman.
"Maka dari itu, kita minta nanti pihak jasa pengiriman agar dapat membantu kami (Polisi, red) jika ada barang mencurigakan khususnya dari luar Bengkulu, dapat menghubungi kami," sampai Kapolres.
Sementara itu, terkait pil hexymer ini sebut Kapolres dilarang dijual bebas.
BACA JUGA:VAR Disiapkan 2.500 Dosis
BACA JUGA:Petani Tomat Keluhkan Cuaca Ekstrem
Karena jika salah peruntukkan, pil ini dapat membahayakan bagi penggunanya yang dapat berujung pada kematian.
"Obat ini adalah obat penenang yang tentu tidak sembarang orang dapat mengkonsumsinya. Jika ini digunakan tidak sesuai peruntukkan, orang yang mengkonsumsinya bisa nge fly hingga menyebabkan meninggal dunia karena overdosis. Makanya obat ini dilarang dijual secara bebas," kata Kapolres.
Sementara itu, untuk pengguna sebut Kapolres sejauh ini belum pihaknya temuan. Namun jikapun, akan dilakukan upaya rehabilitas.