REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam menyelesaikan sengketa hasil dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan waktu bagi panitia selambat-lambatnya 14 hari untuk dapat menuntaskan sengketa yang terjadi.
Hal ini telah sejalan dengan aturan yang berlaku yakni peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan jadwal/tahapan pelaksanaan Pilkades dan bagi desa-desa yang melaksanakan Pilkades di Rejang Lebong tahun 2023.
BACA JUGA:
- Belum Menemui Titik Terang, Mediasi Pilkades 1 Desa di Rejang Lebong Berlanjut
- Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan.
"Kami telah menginformasikan kepada seluruh panitia pelaksanaan Pilkades baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa terkait Perbup Pilkades, di dalamnya ada aturan yang menjelaskan jika ada waktu penyelesaian sengketa yang diberikan bagi panitia desa selama 14 hari sejak penghitungan surat suara," jelasnya.
Apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung selesai, kata Suradi, maka baru kemudian dinaikan dan diselesaikan di tingkat kecamatan selama 8 hari.
"Intinya selesaikan dulu di desa dengan waktu 14 hari itu. Sekira tidak menemukan titik terang baru naik ke tingkat kecamatan," bebernya.
Ia menegaskan, dalam hal ini panitia tingkat kabupaten tidak berhak untuk ikut campur, jikalau penyelesaian di tingkat desa masih berlangsung.