Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi

Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi

ARI/CE Suasana mediasi hasil Pilkades Kampung Jeruk di Aula Dinas PMD RL, malam ini--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang harus dilakukan mediasi tingkat desa.

Usut punya usut,  mediasi itu dilakukan lantaran adanya dugaan adanya kecurangan yang dilakukan salah satu calon kepala desa (Cakades).

Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong tersebut, berjalan sekira pukul 17.45 hingga larut malam sekira pukul 19.30 WIB pada Kamis (22/6) malam ini.

BACA JUGA:

"Dikarenakan adanya dugaan kecurangan salah satu kubu, sehingga kubu yang lain tidak terima dan melaporkan hal itu kepada panitia pengawas (Panwas) desa," ungkap Kadis Psesuaian antara undangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan dugaan adanya pemilih bukan warga desa setempat.

"Itulah dugaan-dugaan yang dikeluhkan dari salah satu kubu kepada Panwas," ujarnya.

Lanjut Suradi, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi pihak panitia desa untuk melaksanakan mediakabupatensi di tingkat kabupaten, dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas dari masing-masing tim sukses Cakades.

"Karena dianggap di desa kurang kondusif, kawan-kawan Polres inisiatif untuk memfasilitasi. Adapun mediasi itu dilakukan secara langsung oleh panitia desa bersama Cakades dan saksi-saksi," tuturnya.

BACA JUGA:

Namun hingga mediasi selesai sekira pukul 19.30 WIB, mediasi belum menemukan titik terang. Dengan demikian mediasi akan dilanjutkan di desa bersangkutan.

"Dalam mediasi pertama ini informasi yang kami dapati baru melihat keterangan-keterangan dari masing-masing kubu dan saksi yang merasa adanya kecurangan itu," jelasnya.

Masih dikatakannya, setelah ini Panwas akan menelusuri dan mencari tahu bukti serta fakta-fakta yang ada di lapangan.

Sehingga nanti Panwas baru bisa mengambil keputusan, apakah mampu diselesaikan di tingkat desa atau tidak.

Selanjutnya, kata Suradi, dalam masa sanggah yang diberikan ini untuk ditingkat desa diberikan waktu selama 14 hari, tingkat kecamatan 8 hari dan tingkat kabupaten 8 hari.

Sumber: