REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, diduga telah terjadi kecurangan.
Dimana Panwas desa diduga melakukan kecurangan. Dugaan ini karena di dalam berita acara hasil penghitungan surat suara Nomor : 022/BD/PAN-PILKADES2023 tertanggal 21 Juni 2023 pada point C jumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih sebanyak 160 pemilih.
Seharusnya, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 144 pemilih.
Dikarenakan ada 16 surat suara yang merupakan surat cadangan dan hal itu tidak termasuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Terkait dengan adanya kecurangan tersebut salah satu calon kepala desa (Cakades) di desa setempat merasa dirugikan dan keberatan.
BACA JUGA:
- Panitia Kecamatan Tuntaskan Hasil Sengketa Pilkades
- Keputusan Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Ditangan Panwas
Ini sebagaimana dikatakan Penasehat Hukum (PH) salah satu Cakades, Arie Kusumah SH MH, pihaknya menemukan fakta-fakta tersebut dan akan mengambil langkah tegas.
"Jadi tidak pas yang semestinya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih hanya 144 pemilih, ini justru menjadi 160 pemilih. Padahal sebanyak 16 itu adalah semestinya surat cadangan dan tidak masuk DPT," ungkapnya.
PH dari Cakades nomor urut 3 atas nama Sukirman ini melanjutkan, sebab apabila dihitung dari total jumlah suara hasil Pilkades di Desa Batu Dewa yang berjumlah 658 ditambah 144, maka akan sama dengan total jumlah DPT yakni sejumlah 802 pemilih.
Sedangkan, apabila yang ditambah ini 160 maka hasilnya tidak akan sama dan tidak sesuai dengan jumlah DPT yang seharusnya.
"Sehingga kali pikir hasil penghitungan surat suara Pilkades di Desa Batu Dewa ini tidak sesuai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga jika panitia Pilkades dan panitia pengawas (Panwas) desa tidak menggunakan aturan yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Yang semestinya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa, namun pihak Panwas desa menggunakan Perbup nomor 6 tahun 2016 tentang pengawasan pemilihan kepala desa.
"Yang kami pikirkan adalah panwas desa ini tidak menggunakan dasar hukum yang relevan dalam pelaksanaan Pilkades 2023 yakni Perbup nomor 10 tahun 2016, tapi justru menggunakan Perbup nomor 6 tahun 2016," terangnya.
BACA JUGA:
- Panitia Desa di Rejang Lebong Diberi Waktu Segini Untuk Selesaikan Sengketa Pilkades
- Belum Menemui Titik Terang, Mediasi Pilkades 1 Desa di Rejang Lebong Berlanjut