Panitia Kecamatan Tuntaskan Hasil Sengketa Pilkades

Panitia Kecamatan Tuntaskan Hasil Sengketa Pilkades

ARI/CE Suasana pelaksanaan Pilkades serentak di salah satu desa di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mamastikan bahwa, saat ini hasil sengketa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) telah naik dari tingkat desa ke kecamatan.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, panitia kecamatan diberi waktu selama 8 hari untuk dapat memproses persoalan sengketa Pilkades yang ada di desa masing-masing.

"Kalau sebelumnya masalah sengketa Pilkades diurus dan diselesaikan oleh panitia pengawas (Panwas) desa selama 14 hari, sekarang persoalan itu naik ke kecamatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

Suradi menjelaskan, apabila persoalan sengketa Pilkades tidak mampu terselesaikan di tingkat Panwas desa, Panwas kecamatan yang mengambil alih.

Namun jika persoalan selesai dan cukup di Panwas desa, maka persoalan itu tidak akan ditindak oleh kecamatan.

Hal ini berdasarkan aturan yang berlaku yakni peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan jadwal/tahapan pelaksanaan Pilkades dan bagi desa-desa yang melaksanakan Pilkades di Rejang Lebong tahun 2023.

"Oleh karenanya Panwas dan para calon kepala desa (Cakades) bisa mempedomani Perbup yang ada," katanya.

BACA JUGA:

Selanjutnya jika dalam waktu 8 hari di tingkat kecamatan tidak kunjung selesai, terakhir dinaikan dan diselesaikan di tingkat panitia kabupaten dengan waktu yang sama yakni 8 hari.

"Dan ketika sudah sampai di tingkat kabupaten, maka sudah dipastikan persoalan itu harus selesai. Sebab di bulan Agustus mendatang sudah memasuki tahap pengumuman akhir dan pelantikan kades baru," bebernya.

Sekedar informasi, dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2023 dalam Kabupaten Rejang Lebong, diikuti sebanyak 66 desa yang jabatan kadesnya diisi oleh pejabat sementara (Pjs).

BACA JUGA:

Sumber: