Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang

Jumat 21-07-2023,09:17 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

"Total 18 kelompok penerima bantuan tersebutkan terbagi dalam 9 desa. Namun yang sudah memenuhi panggilan kami baru 6 orang kades. 3 orang lainnya akan kita panggil ulang. Tujuan kami hanya ingin meminta penjelasan dari kades yang bersangkutan, sebagai pihak yang berkewenangan memberikan pembinaan kepada desa  ," terangnya.

Diungkapkan Hendri, berdasarkan keterangan dari para kades tersebut juga. Diketahui memang setiap kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp 195 juta dari BBWSS VIII yang didapat melalui dana aspirasi Komisi V DPR RI. Dimana anggaran tersebut ditujukan langsung untuk 18 Poktan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Kami tidak tahu terlalu jauh soal aliran anggaran bantuan irigasi yang dikucurkan tersebut. Yang jelas dari penyampaian para kades yang sudah memenuhi panggilan kami, proyek irigasi tersebut memang benar adanya. Hanya saja terkait fee proyek tersebut, memang kades mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut," jelasnya.

Hendri juga mengatakan, jika hal yang berhubungan langsung dengan hukum. Pihaknya sudah mempercayakan proses hukum orang yang terlibat OTT tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga dirinya tidak mau ikut campur terlalu jauh dengan hal-hal yang mengenai hukum.

"Sifat kita saat ini hanya memberikan pembinaan saja kepada pihak desa yang masih dibawah kewenangan kami. Namun unyuk persoalan hukum, biarlah pihak APH yang memprosesnya," singkat Hendri.

 

 

 


Iwan Zamzam Kurniawan SH--

5. SK Pengawas Kades Dipertanyakan

 

TERKAIT pengakuan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus OTT Fee proyek irigasi P3-TGAI BBWSS VIII kepada pihak Inspektorat. Keterangan para Kades tersebut menuai tanggapan secara langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH.

Diterangkan Iwan, jika memang peran kades sebagai pengawas proyek ataupun sebagainya. Itu harus diperkuat dan ditunjukkan melalui aturan juklat dan juknis yang ada. Jangan hanya sekedar pengakuan saja dari mulut kades yang bersangkutan.

"Kalau dari informasi yang saya terima, pada pemanggilan yang dilakukan pihak Inspektorat, para kades perannya sebagai pengawas proyek saja. Namun seharusnya, hal tersebut bisa dibuktikan melalui aturan dan SK yang memang ditujukan untuk para kades," ujar Iwan.

Dijelaskannya, kalau secara aturan dinas PMD sendiri tidak tahu terkait aturan tersebut. Apakah kades bisa menjadi pengawas pada dana yang digelontorkan untuk Kelompok Tani (Poktan) atau tidak.

"Kalau mengetahui, ya kades harus mengetahui kegiatan apa yang dilakukan di desa yang bersangkutan. Namun kalau soal kades jadi pengawas pada proyek yang didapat Poktan melalui dana aspirasi, saya rasa itu harus diperkuat dengan SK atau aturan yang sudah ditetapkan. Yang jelas saya selaku Kepala Dinas PMD tidak tahu menahu persoalan tersebut. Karena ini hanya sebatas tanggapan saya saja selaku pihak yang berwenang terhadap desa di Kepahiang," ucap Iwan.

Kategori :

Terpopuler