Sebelum Mendaftar Prakerja, Ini Syarat yang Harus Kamu Ketahui

Senin 31-07-2023,15:59 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Habibi Ifriansyah

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Program Kartu Prakerja untuk gelombang ke 58 baru saja dibuka. Ada kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan insentif hingga Rp 4,2 Juta. 

Namun sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, ada baik pembaca setia curupekspress.disway.id untuk persyaratan yang harus diketahui. Adapun syarat yang dibutuhkan, diantaranya : 

1. Warga Negara Indonesia atau WNI. Yang memiliki usia dari 18 tahun sampai berusia 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kamu adalah orang yang sedang mencari pekerjaan atauburuh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

BACA JUGA:

3. Kamu bukan termasuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

4. Kemudian penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK. 

Jika kamu sudah mengetahui persyaratannya, kemudian kamu segera melakukan pendaftaran. Berikut cara melakukan pendaftaran. 

1. Calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.

2. Tahapan Daftar Kartu Prakerja:

- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password. 

- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu. 

- Isi data diri kamu. 

- Unggah foto e-KTP. 

- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata. 

Kategori :