Begini Cara Mudah Cek Harta Kekayaan Pejabat PNS di Daerah, Cukup Dari HP

Sabtu 05-08-2023,17:30 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Habibi Ifriansyah

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Kamu kepo dengan harta kekayaaan pejabat daerah hingga kepala daerah? Saat ini kamu tidak perlu bingung, pasalnya kamu bisa dengan mudah mengecek dan cukup menggunakan HP. 

Dimana setiapnya, para pejabat hingga kepala daerah wajib melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN. 

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Lantas bagaimana caranya masyarakat umum dapat memantau kekayaan pejabat, berikut curupekspress.disway.id memberikan langkah-langkahnya :

BACA JUGA:

1. Hal pertama yang harus kamu lakukan yakni dengan membuka situs https://elhkpn.kpk.go.id 

2. Kedua, kamu klik menu e-Announcement.

3. Kemudian ketiga pada Menu e-Announcement. Kamu harus memasukkan nama pejabat yang akan kamu lihat harta kekayaannya. Caranya dengan masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

4. Keempat, kamu akan diminta untuk mengklik tombol kode keamanan 'saya bukan robot'

5. Kelima, kamu tinggal klik tombol hijau pencarian. Setelah itu, secara otomatis akan muncul total harta kekayaan penyelenggara negara. 

Begitu mudah kan, kamu bisa mengecek harta pejabat daerah seperti kepala OPD, kepala, menteri dan penyelenggara lainnya. Yuk segera dicoba!! 

BACA JUGA:

Kategori :