REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga batas terakhir. Hanya 11 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan berkas perbaikan calon calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti.
" Pengajuan perbaikan sudah kita tutup pada Jumat pukul 23.59 WIB. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, hanya 11 parpol yang mengajukan perbaikan berkas bacaleg," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Total 230 Caleg dari 15 Parpol
- 1 Parpol di Rejang Lebong Tak Bisa Ajukan Berkas Perbaikan, Begini Penjelasan KPU
Menurut Eiis, adapun 11 Parpol tersebut yang mengajukan perbaikan berkas Bacaleg nya yakni Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Golkar.
" Pengajuan berkas ini dilakukan parpol ini beragam, dari yang sebelumnya ada Bacaleg yang TMS juga ada yang melakukan perbaikan karena pindah partai hingga ada yang pindah daerah pemilihan," sampainya.
Lanjut Eiis, terhadap berkas yang disampaikan dilakukan verifikasi dokumen. Sesuai tahapan, verifikasi dokumen ini dilakukan dari 12 Agustus hingga 16 Agustus 2023.
Kemudian, harus melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) 16 sampai 17 Agustus 2023, menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023.
“Setelah itu, pengumuman DCS akan dilakukan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023,” pungkasnya.
Di sisi lain, sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT) pada 4 November 2023 mendatang, daftar calon masih bisa berubah kecuali jika sudah ada penetapan DCT.
BACA JUGA:
- Belum Ada Parpol Tuntaskan Perbaikan Berkas Bacaleg
- Ssttt Ini Parpolnya.. Hasil Vermin, Berkas 332 Bacaleg Belum Lengkap