Perbedaan PNS dan PPPK : Pengangkatan, Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja

Jumat 22-09-2023,11:44 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : DESI AP

NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis pegawai di sektor pemerintahan di Indonesia.

Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

 

1. Status Pegawai:

CPNS: CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang menjalani seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka mengikuti ujian seleksi nasional dan jika diterima, mereka akan diangkat menjadi PNS dengan status tetap setelah menjalani masa percobaan.

 

PPPK: PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah.

Mereka bukan PNS dan memiliki status sebagai pegawai dengan kontrak atau perjanjian kerja tertentu.

BACA JUGA:

 

2. Proses Rekrutmen:

CPNS: Rekrutmen CPNS dilakukan melalui ujian nasional yang biasanya mencakup tes tulis, wawancara, dan tes fisik, tergantung pada jabatan yang dilamar.

Peserta yang lulus seleksi akan diangkat sebagai PNS dengan status tetap.

 

PPPK: Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja. Seleksi ini biasanya melibatkan tes kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dibutuhkan.

 

3. Hak dan Kewajiban:

CPNS: CPNS memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan PNS, termasuk tunjangan, jaminan sosial, pensiun, dan perlindungan hukum sebagai PNS.

 

PPPK: Hak dan kewajiban PPPK diatur dalam perjanjian kerja antara pemerintah dan pegawai.

Mereka mungkin tidak memiliki hak yang sama seperti PNS dan tunjangan serta jaminan sosial dapat berbeda.

 

4. Masa Kerja:

CPNS: Setelah lulus masa percobaan, CPNS diangkat sebagai PNS dengan status tetap dan dapat bekerja hingga pensiun atau pensiun dini.

BACA JUGA:

 

PPPK: PPPK biasanya dipekerjakan dengan kontrak tertentu yang dapat berakhir setelah masa kontrak selesai.

Mereka dapat diperpanjang atau tidak, tergantung pada kebijakan instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka.

 

5. Jenis Jabatan:

CPNS: CPNS dapat ditempatkan di berbagai jabatan dan unit pemerintah, termasuk jabatan struktural (seperti guru, polisi, dokter, dan lain-lain) dan jabatan fungsional (seperti auditor, analis, dan lain-lain).

 

PPPK: PPPK biasanya dipekerjakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan tenaga kerja tambahan, seperti guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

 

Harap diingat bahwa peraturan dan ketentuan terkait CPNS dan PPPK dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu periksa peraturan terbaru yang berlaku untuk informasi yang paling akurat.

Kategori :