CPNS 2023 Dibuka, Simak Cara Buat Akun SSCASN BKN dan Dokumen yang Harus Disiapkan
ILUSTRASI/NET--
NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, pemerintah akhirnya membuka pendaftaran CPNS 2023 pada hari ini, 20 September 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dilakukan melalui laman SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id. Total persyaratannya sebanyak 572.496 formasi baik CPNS 2023 maupun Pegawai Negeri Sipil (PPPK).
Angka tersebut berlaku untuk pembentukan 72 lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Terdiri dari pemerintah pusat dengan 78.862 organisasi ASN dan pemerintah daerah dengan 493.634 organisasi ASN.
Rincian alokasi formasi CASN ke pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, pemerintah daerah menargetkan 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga medis, dan 42.826 PPPK tenaga teknis.
Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan terlebih dahulu telah terdaftar di SSCASN.
BACA JUGA:
- Ini Rincian Formasi PPPK Guru di Rejang Lebong, Tersedia Juga untuk Disabilitas
- Download Formasi dan Dokumen Lengkap PPPK Rejang Lebong 2023, di Sini...
Berikut ini cara membuat akun SSCASN 2023:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik SSCASN di halaman depan pojok kanan atas
3. Pilih 'Buat Akun'
4. Isi data diri Anda, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga
5. Nama lengkap sesuai KTP
6. Tempat tanggal lahir sesuai KTP
7. Tanggal lahir sesuai KTP
8. Nomor handphone aktif
9. Masukan email aktif
10. Isi kode Captcha
11. Lalu klik 'Lanjutkan'.
Selain itu, calon pelamar juga harus mencermati persyaratan umum pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK), termasuk batasan usia pelamar, jabatan, dan latar belakang pendidikan.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
BACA JUGA:
- Pendaftaran PPPK Dimulai, Pelamar Wajib Perhatikan Ini
- 300 Guru di Rejang Lebong Bakal jadi PPPK 2023
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat
Sumber: