Pupuk Bersubsidi RL Hanya Dijatah Segini

Minggu 24-09-2023,19:48 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : HEFICA B.U

REJANG LEBONG, CURUPEKPRESS.COM -  Di tahun 2023 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 10.588 ton untuk digelontorkan ke Kabupaten Rejang Lebong.

Sebagai disampaikan Kapala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Tirmidzi jika pupuk yang disubsidi kan oleh pemerintah hanya dua jenis saja yakni Urea dan NPK.

"Jatah pupuk subsidi untuk daerah Rejang Lebong tahun ini sudah dijatah jumlahnya kurang lebih 10.588 ton," sampainya.

Dirinya memaparkan, dari total 10.588 ton tersebut dengan rincian pupuk Urea sebanyak 5.200 ton, NPK sebanyak 5.264 ton dan NPK formula khusus 124 ton.

Menurutnya, perbedaan kedua pupuk NPK itu untuk NPK yang pertama dialokasikan untuk komoditi tanaman holtikultura. Sedangkan NPK formula khusus untuk komoditi perkebunan (Kakao).

"Komoditi perkebunan ini seperti tanaman sawit, karet, aren dan lainnya," tutur Tirmidzi.

Masih dikatakannya, adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Rejang Lebong, untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan NPK Kakao Rp 3.300 per kilogram.

"Masing-masing harga pupuk bersubsidi juga sudah ditetapkan dan berbeda satu dengan yang lain," terangnya.

BACA JUGA:

Ia juga menjelaskan, pupuk bersubsidi bagi petani di tahun ini hanya diberikan kepada petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari pemerintah," ujarnya.

Lebih jauh Tarmizi menuturkan, pupuk bersubsidi tahun ini juga hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan saja.

"Memang memprihatinkan karena pupuk bersubsidi tahun ini cuma untuk 9 jenis komoditas pangan saja. Kalau sebelumnya itu bisa sampai 70 komoditas," jelasnya.

Dirinya menyebutkan, adapun kesembilan komoditas pangan dimaksud antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi coklat dan tebu.

"Tanaman lain seperti cengkeh, tomat dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi," tukasnya. 

Kategori :