Pembagian Pupuk Bersubsidi Hanya untuk 9 Komoditas, Ini Syarat dan Kriterianya..

Pembagian Pupuk Bersubsidi Hanya untuk 9 Komoditas, Ini Syarat dan Kriterianya..

DOK/CE Pupuk organik--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pupuk bersubsidi bagi petani di tahun 2023 ini hanya diberikan kepada petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah.

Sebagaimana dikatakan Kapala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Tirmidzi jika pupuk bersubsidi tahun ini hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan saja.

“Cukup prihatin dimana pupuk bersubsidi tahun ini cuma untum 9 jenis komoditas pangan aja. Dimana mulanya waktu itu sampai 70 komoditas,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, adapun kesembilan komoditas pangan dimaksud antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi coklat dan tebu.

“Jadi untuk tanaman cengkeh, tomat dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi,” terangnya.

Tirmidzi menyampaikan, alokasi pupuk bersubsidi yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 ini sebanyak 10.588 ton.

Dengan rincian pupuk Urea sebanyak 5.200 ton, NPK sebanyak 5.264 ton dan NPK formula khusus 124 ton.

Sambungnya, perbedaan kedua pupuk NPK itu untuk NPK yang pertama dialokasikan untuk komoditi tanaman holtikultura.

Sedangkan NPK formula khusus untuk komoditi perkebunan (Kakao).

“Komoditi perkebunan ini seperti tanaman sawit, karet, aren dan lainnya,” tutur Tirmidzi.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan NPK Kakao Rp 3.300 per kilogram.

“Masing-masing harga pupuk bersubsidi juga sudah ditetapkan dan berbeda satu dengan yang lain,” imbuhnya. 

Sumber: