CURUPEKSPRESS.COM - Aturan yang membahas mengenai penyaluran beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di Curup Rejang Lebong senilai Rp 900 juta, tinggal menunggu proses finaliasi saja. Setelah finalisasi baru aturan tersebut dituangkan kedalam Peraturan Bupati (Perbup).
Dan perkembangannya saa ini mengenai aturan pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tersebut masih dalam proses pembahasan antara Bagian Hukum Setda dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Inspektorat Daerah.
"Perihal Perbup program beasiswa itu kami pikir sudah hampir selesai atau finalisasi draft lagi, masih ada beberapa poin lagi lah" sampai Kabag Hukum Setda Rejang Lebong, Indra Hadiwinata kepada curupekspress.com.
Adapun setelah selesai finalisasi nantinya baru nanti akan dinaikkan ke Bupati untuk minta persetujuan. Setelah turun langsung akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu untuk dilakukan fasilitasi.
Apabila sudah keluar nanti, baru hasil fasilitasi itulah untuk dasar pihaknya pemberlakukan Perbup beasiswa di Rejang Lebong.
Pada posisi sekarang, kata dia, tergantung pada kecepatan dari OPD terkait yang dalam hal ini Dikbud. Apabila mereka bisa selesai dalam pekan ini maka tinggal langsung dilaporkan ke Kepala Daerah untuk persetujuan.
"Karena proses fasilitasi di provinsi itu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja," tuturnya.
Boleh Kumpulkan Bekas, Asalkan
Lantas apakah proses pengumpulan berkas pendaftaran beasiswa mahasiswa sudah diperbolehkan? Indra mengatakan, boleh tetapi dengan catatan pihak Dikbud memberikan rambu-rambu kesepakatan jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari.
"Kalau soal itu mungkin memang internal Dikbud, tapi jangan kesannya hanya sekedar terima berkas pendaftaran, akan tetapi ada rambu-rambu kesepakatan. Tingga internal mereka itu saja mengkondisikannya," terang Indra.
Sebelumnya, Dikbud Rejang Lebong menginformasikan bahwa sejauh ini sudah ada sebanyak 10 orang yang sudah mendaftar untuk mendapatkan beasiswa mahasiswa berprestasi asal Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 900 juta.