CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini beredar kabar penyebab puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kelulusannya dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu penyebab pembatalan kelulusan ini karena kualifikasi pendidikan yang didaftarkan PPPK Kemenag yang lulus tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana pengumuman Sekretariat Jenderal nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
Dalam pengumuman nomor Nomor: P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi Calon PPPK Kemenag Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Dalam pengumuman itu bahwa dari 21 PPPK yang kelulusannya dibatalkan Kemenag, diketahui 20 PPPK dibatalkan kelulusannya karena kualifikasi Pendidikan.
Adapun pengumuman pembatalan itu ditandatangani langsung oleh Sekjen Kemenag RI, Nizar tertanggal 4 Oktober 2023.
BACA JUGA: Cek!! Daftar Nama PPPK di Jawa Timur yang Kelulusannya Dibatalkan Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK, Tidak Berdampak di Kanwil Bengkulu
Ini daftar 20 PPPK yang dibatalkan kelulusannya karena kualifikasi Pendidikan diantaranya :
1. Anna Setiawati (Kanwil Kemenag Provinsi Aceh)
2. Eko Asmara Hariputra (Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau)
3. Lenny Pariama Tampubolon (Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara)
4. Isgianti (Kanwil Kemenag Provinsi Jambi)
5. Judha Razak (Kanwil Kemenag Provinsi Banten)
6. Muhammad Ali (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)
7. Joko Sembodo (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)
8. H Siti Mekah Nurhayati (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)