CEK, Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

Sabtu 21-10-2023,09:30 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : DESI AP

CURUPEKSPRESS.COM - Calon pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh individu yang terlibat dalam seleksi tersebut. Salah satu cara penipuan yang mungkin terjadi adalah menawarkan jaminan kelulusan tanpa melalui proses seleksi yang sebenarnya.

 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa tawaran untuk menjadi ASN dengan cepat seringkali disampaikan oleh oknum yang mengklaim mewakili lembaga pemerintah tertentu.

Dalam penawaran tersebut, seringkali ada permintaan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat.

 

Tindakan oknum seperti ini dapat dihindari jika para pelamar tidak tergoda oleh janji palsu dari oknum yang mengklaim bisa membantu mereka menjadi CPNS atau PPPK tanpa melewati proses seleksi resmi. Seleksi CASN selalu diadakan secara terbuka dengan formasi yang jelas.

 

Meskipun banyak yang menyadari bahwa tindakan semacam ini ilegal, masih ada masyarakat yang nekat menggunakan jasa tersebut, dan sayangnya, ada pihak yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan mengikuti prosedur seleksi resmi.

BACA JUGA:

Dipastikan dalam seleksi CASN kali ini digelar secara terbuka, dan pelaksanaannya juga bisa dipantau secara bersama.

Bahkan seleksi ini tidak ada biaya sepeserpun karena Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya termasuk pelaksanaan CAT yang sebentar lagi akan digelar. 

 

Di sisi lain, saat ini tahapan tengah memasuki tahap akhir masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi. Dimana masa sanggah akan berakhir hari ini.

 

Nilai Ambang Batas Rekrutmen CPNS

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nilai ambang batas ini berlaku untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Rangkaian SKD ini akan diuji dalam waktu 100 menit.

BACA JUGA:

Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal, nilai ambang batasnya adalah 65.

Untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) yang terdiri dari 35 soal, nilai ambang batas adalah 80. Sedangkan pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang terdiri dari 45 soal, nilai ambang batasnya adalah 166.

 

Untuk detail lebih lanjut, bobot jawaban benar dalam materi TIU dan TWK bernilai 5, dan jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan dalam materi TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diperoleh adalah nol. Semua informasi ini penting bagi calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi SKD.

 

Sepertinya ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada kategori kebutuhan khusus, yang mencakup lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Ini menunjukkan bahwa ada pengecualian dan persyaratan yang berbeda untuk kategori-kategori khusus ini dalam seleksi CPNS. Hal ini penting untuk dipahami oleh calon pelamar yang termasuk dalam kategori tersebut.

 

Seleksi untuk peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang mengajukan lamaran untuk posisi khusus memerlukan waktu seleksi selama 130 menit. Adapun nilai kumulatif SKD terendah yang harus dicapai oleh peserta penyandang disabilitas adalah 286, dan nilai minimum yang diperlukan dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah 60.

BACA JUGA:

Untuk peserta cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas SKD ditetapkan pada angka 311 sebagai nilai kumulatif minimum yang harus dicapai, dan nilai TIU terendah yang diperlukan adalah 85.

 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap putra-putri asli Papua dalam proses seleksi ini. Nilai ambang batas bagi peserta asli Papua adalah 286 untuk nilai kumulatif SKD terendah yang harus mereka capai, dan 60 sebagai nilai TIU terendah yang diperlukan.

 

Semua ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

 

UNTUK DIKETAHUI

 

Bagi kamu pelamar PPPK dan CPNS, ada baiknya kamu selalu memantau perkembangan seleksi. Karena bisa jadi, ada perubahan jadwal dan sebagainya. 

Kategori :