NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Kamu punya kendaraan bekas yang ingin kamu jual atau bahkan ingin kamu hadiahkan kepada seseorang? Nah, agar semuanya berjalan dengan lancar, kamu perlu tahu cara balik nama kendaraan bekas. Yang menarik lagi, kamu bisa melakukannya tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.
Yuk kita bahas cara sederhana balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan.
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Sebelum mulai proses balik nama, pastikan kamu memiliki semua dokumen kendaraan yang diperlukan. Ini biasanya mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Anggota (KTA) asli, dan Buku Uji Emisi. Pastikan semua dokumen ini dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Alasan Kenapa Orang Tertarik untuk Membeli Barang Bekas
2. Surat Kuasa Jual Beli
Siapkan surat kuasa jual beli kendaraan. Surat ini akan berisi informasi tentang penjual (kamu) dan pembeli, serta deskripsi kendaraan yang akan dijual, seperti merek, jenis, nomor polisi, dan nomor rangka. Pastikan surat kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Rawannya Kecelakaan Mobil dan Pentingnya Asuransi Kendaraan
3. Periksa Keadaan Kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap untuk balik nama. Ini melibatkan memeriksa apakah kendaraan lulus uji emisi, apakah tidak ada tunggakan pajak, dan memastikan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi stolel atau sedang dalam sengketa hukum.
BACA JUGA:Ini Info Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya!
4. Kunjungi SAMSAT Terdekat
Pergilah ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah kamu. Bawa semua dokumen yang telah kamu persiapkan. Di sana, petugas akan membantu kamu dalam proses balik nama.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Via Online Mulai Optimal