CURUPEKSPRESS.COM - Para pelamar CPNS 2023 dan PPPK telah menuntaskan tahapan awal seleksi CPNS. Bahkan sejumlah instansi juga sudah selesai melakukan pengumuman seleksi CPNS 2023 dan masa sanggahnya. Sehingga sudah seharusnya, peserta seleksi CPNS 2023 harus mulai mempersiapkan diri untuk melalui tahapan berikutnya, yaitu tes SKD CPNS.
Hanya saja perlu diketahui juga, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS PPPK 2023. Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
Tahapan seleksi ini memiliki jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, yaitu SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Nantinya seleksi rekrutmen PPPK berlangsung pada 10 November - 4 Desember 2023.
BACA JUGA:
- CATAT!! Ini Daftar Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023
- Aplikasi Simulasi CAT PPPK Ini Bantu Persiapan Kamu!
Berikut cara cetak Kartu Ujian yang harus dilakukan oleh peserta CPNS 2023 dan PPPK demi mencegah kesalahan :
3. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.