EKBIS, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan fitur terbaru dan tambahan untuk para pesertanya yakni Dana Siaga. Dana ini sama dengan peminjaman uang, dimana peserta bisa melakukan pinjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp. 25 juta.
Untuk melakukan peminjaman uang atau Dana Siaga ini bisa mengajukan melalui aplikasi JMO Mobile yang ada diponsel anda. Fitur terbaru milik BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk pesertanya. Dimana ini untuk membantu peserta jika suatu waktu membutuhkan, dengan kondisi yang mendesak.
Berikut ini cara, syarat dan ketentuan untuk meminjam uang melalui BPJSKetenagakerjaan, dilihat dari laman Aplikasi JMO Mobile BPJS Ketenagakerjaan:
2. Kemudian pilih fitur "Dana Siaga"
3. Setelah itu tekan atau piliha "Mitra Penyedia Dana Siaga"
6. Setelah itu silahkan Login dengan nomor handphone yang terdaftar pada mitra penyedia.
7. Usai itu langsung pilih "Ajukan Sekarang" untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.
8. Isi dan engkapi formulir yang terdapat pada layar ponsel anda.
9. Lengkapi data dengan informasi rekening yang digunakan untuk pengiriman gaji.