CURUPEKSPRESS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, baru-baru ini mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023. Fatwa tersebut berisi tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Dalam fatwa ini juga, jika MUI merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin untuk menghindari produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Di sisi lain belakangan ini di media sosia maupun internet, beredar daftar produk-produk yang diduga pro Israel. Namun ditegaskan oleh MUI, bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Pro Israel yang harus diboikot.
BACA JUGA:Tegas!! MUI Tak Pernah Rilis Daftar Produk Israel yang Diboikot, Begini Penjelasannya
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda sebagaimana dilansir dari disway.id dalam penjelasannya, bahwa tidak berhak mencabut produk-produk apalagi yang sudah bersertifikat halal. Karena menurutnya, pemberian sertifikat halal setiap produk yang ada sudah melibatkan banyak pihak. Bahkan pihaknya tidak mengetahui, apakah produk yang beredar di internet dan media sosial belakangan ini apakah benar produk Israel dan Afiliasinya.
"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Kode Barcode Produk Made In Israel, Awalan 729...
Oleh karena itu, agar tidak gagal paham ada baiknya masyarakat untuk benar-benar memahami isi Fatwa MUI agar tidak gagal paham dalam menafsirkannya.
Berikut Link Download Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Melalui fatwa ini juga, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Adapun langkah itu berubah diplomasi di PBB kepada negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Dukung Penuh Boikot Produk Pendukung Israel di Indonesia