CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi honorer yang saat ini masih mengabdikan diri baik di Kementerian maupun instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pasalnya, para tenaga honorer atau tenaga hari lepas terdaftar (THLT) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menariknya, pengangkatan PPPK ini tanpa harus mengikuti tes atau ujian.
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer atau THLT. Dimana mereka yang dinilai memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sehari-hari itu lah berpeluang diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
BACA JUGA:CATAT!! Pelamar PPPK 2023 Dengan Kategori Ini Wajib Ikut Tes Tambahan
Dimana diketahui saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengevaluasi rencana untuk mengangkat honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa ujian atau tes. Pengangkatan ini akan bergantung pada penilaian kinerja selama tahun ini, sehingga tidak diperlukan proses seleksi bagi honorer tersebut.
Kebijakan ini merupakan langkah dalam rangka penyelesaian masalah tenaga honorer sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Rencananya, pengangkatan PPPK akan melibatkan model pemeringkatan tanpa mengandalkan ambang batas nilai, yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK
Pelaksanaan pengangkatan ini akan dimulai setelah proses validasi data tenaga honorer. Berdasarkan data terkini, terdapat sekitar 3 juta pegawai honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam tahap implementasi nanti, para tenaga honorer yang berhasil lolos validasi dokumen akan diinputkan ke dalam platform khusus untuk pemantauan kinerja. Mereka yang menduduki peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun mendatang. Dengan cara ini, diharapkan para honorer dapat memperlihatkan prestasi terbaik mereka.
BACA JUGA:Ini 3 Ciri Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK
Di sisi lain, diketahui bahwa dalam UU nomor 20 tahun 2023 menjamin nasib para non-ASN ini. Oleh karena itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK segera terealisasikan tepatnya pada 2024 mendatang.
Bahkan, pemerintah pun saat ini telah melakukan validasi terhadapb3 juta honorer yang nantinya disimpan menjadi ASN. Setelah validasi selesai, akan masuk validasi selanjutnya terkait data honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK. Untuk dokumennya, juga bakal divalidasi BKN dan akan dimasukkan dalam platform.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Syaratnya
Oleh karena itu, mulai saat ini dimanapun berada para honorer diminta untuk bekerja dengan baik. Karena kinerja yang baik inilah, yang menjadi penilaian agar diangkat menjadi PPPK tahun depan bukan melalui nilai ambang batas.