CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik bagi para PPPK, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menyamakan status PPPK dengan PNS. Gaji PPPK juga akan mengalami peningkatan pada tahun depan sejajar dengan gaji PNS, dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PPPK ini saat menyampaikan nota keuangan APBN 2024 pada bulan Agustus yang lalu. Selain kenaikan gaji, PPPK juga akan menerima dua tunjangan yang akan dicairkan setiap bulan.
BACA JUGA:Ini Syarat Bagi THLT Jika Ingin Diangkat PPPK Tanpa Tes
Meskipun diyakini bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan PPPK, perubahan tersebut baru akan diterapkan mulai Januari 2024.
Dua tunjangan yang akan diberikan sejalan dengan kenaikan gaji PPPK adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Kedua tunjangan ini akan dicairkan bersamaan dengan peningkatan gaji PPPK. Saat ini, gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA:CATAT!! Pelamar PPPK 2023 Dengan Kategori Ini Wajib Ikut Tes Tambahan
Ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PPPK hingga bulan Desember mendatang, yang berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.492 s/d Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 s/d Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 s/d Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 s/d Rp3.336.768
BACA JUGA:Kabar Baik!! Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Syaratnya
- Golongan V: Rp2.511.648 s/d Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 s/d Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 s/d Rp4.552.092