KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 mendatang, diketahui naik menjadi Rp 2.507.079,24. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan upah minimum. Sehingga terkait UMP sendiri, Pemkab Kepahiang akan mengikuti UMP yang ditetapkan di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:-
Alasan Pimpinan Wajib Bayar Upah atau Gaji Karyawan Tepat Waktu
Buruh Petik Teh Berharap Ada Kenaikan Upah Ditengah Kenaikan BBM
-
Disnakertrans Masih Upayakan Bantuan Subsidi Upah
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Bengkulu, Tembus 48 Ribu Penerima
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun Ini Resmi Tidak Ada
Upah Angkutan Batu Bara Turun, Pemerintah Dinilai Harus Hadir