Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Baru Sesuai Masa Kerja

Rabu 03-04-2024,12:00 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : Desi AP

NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan selama satu tahun.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal.

Bagi karyawan baru, perhitungan THR bisa sedikit berbeda tergantung pada masa kerja mereka dalam satu tahun pertama.

Berikut adalah panduan untuk menghitung THR karyawan baru sesuai dengan masa kerja:

 

1. Tentukan Besaran THR

Sebelum menghitung THR untuk karyawan baru, tentukan terlebih dahulu besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan.

Besaran ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga peraturan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.

BACA JUGA:Cara Bijak Mengelola THR agar Tidak Habis Sia-sia

BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Siapkan THR untuk Pembaca Harian Curup Ekspress

 

2. Hitung Masa Kerja Karyawan Baru

Masa kerja karyawan baru dihitung mulai dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal penentuan pembayaran THR.

Misalnya, jika seorang karyawan baru mulai bekerja pada bulan Februari dan THR dibayarkan pada bulan Mei, maka masa kerjanya adalah tiga bulan.

 

Kategori :