Selengkapnya Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Total Anggaran Pendidikan di Indonesia Rp 665 Triliun, Kemendikbud Hanya Kelola 15 Persen. ini Rinciannya!
Selasa 30-07-2024,13:56 WIB
Editor : Desi AP
Kategori :