Larangan Jual Rokok Eceran Diresmikan, Inilah Poin Penting dari PP Nomor 28 Tahun 2024

Jumat 02-08-2024,14:38 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : Desi AP

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dengan memberlakukan larangan penjualan rokok secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka perokok dan mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

 

Isi Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024

 

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024:

 

1. Larangan Penjualan Rokok Eceran

        Penjualan rokok secara eceran kini dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Penjual hanya diperbolehkan menjual rokok dalam kemasan utuh dengan jumlah tertentu, yang umumnya adalah satu bungkus penuh.

BACA JUGA:Waspada Bahaya Langsung Merokok saat Berbuka Puasa

BACA JUGA:Dampak Serius Merokok Bagi Kesehatan pada Penderita Diabetes

 

2. Ketentuan Kemasan Rokok

        Kemasan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas dan mencolok, serta tidak boleh mengandung unsur promosi atau iklan yang dapat menarik minat konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.

Kategori :