Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian Syariah?

Selasa 03-09-2024,04:00 WIB
Reporter : Anjela
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Pegadaian Syariah merupakan alternatif bagi kamu yang butuh dana cepat tanpa melanggar prinsip syariah.

Di sini, kamu bisa menggadaikan barang berharga dengan proses yang relatif mudah dan cepat. Namun, tentu saja tidak semua barang bisa digadaikan.

Berikut ini adalah beberapa jenis barang yang umumnya bisa digadaikan di Pegadaian Syariah.

 1. Perhiasan Emas

Perhiasan emas menjadi salah satu barang paling umum yang bisa digadaikan di Pegadaian Syariah.

Emas memiliki nilai yang stabil dan dianggap sebagai barang yang mudah untuk diuangkan. Perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, atau anting-anting emas bisa digadaikan dengan proses yang cepat.

BACA JUGA:Pegadaian Syariah Solusi Keuangan yang Halal dan Menguntungkan

BACA JUGA:Waspada! Begini Cara Membedakan Pegadaian Legal dan Ilegal

 

2. Logam Mulia

Selain perhiasan, logam mulia dalam bentuk batangan juga bisa digadaikan.

Pegadaian Syariah menerima berbagai jenis logam mulia, baik itu emas, perak, maupun platina. Jumlah taksirannya biasanya berdasarkan berat dan kadar logam mulia tersebut.

 

3. Kendaraan Bermotor

Mobil atau motor yang kamu miliki juga bisa digadaikan di Pegadaian Syariah.

Kategori :