CURUPEKSPRESS.COM - PT Pintu Kemana Saja, atau yang lebih dikenal sabagai pintu, telah mencatatkan sejarah baru dengan menjadi perusahaan kripto pertama di indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX (Bursa Komoditi Nusantara).
Dengan pencapaian ini, Pintu mendapatkan izin untuk beroperasi secara resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) setelah
BACA JUGA:Telegram Airdrop: Kesempatan Meraih Crypto Gratis dengan Mudah
BACA JUGA:Keuntungan dan Resiko Menggunakan Binomo untuk Trading
melalui proses administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ILUSTRASI/NET-ILUSTRASI/NET-
Proses untuk mendapatkan SPAB ini memerlukan pendaftaran sebagai Anggota Bursa serta serangkaian pengujian termasuk Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti.
Hal ini menunjukkan komitmen Pintu untuk mematuhi regulasi perdagangan kripto yang transparan dan aman di Indonesia.
Setelah disetujui menjadi PFAK, Pintu diharapkan bisa memimpin dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih terstruktur dan efisien di pasar Indonesia.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Trading Forex untuk Pemula
BACA JUGA:Token dan Coin: Apa Bedanya dalam Dunia Cryptocurrency?
Selain itu, Pintu juga terus mengembangkan layanannya dengan berbagai fitur inovatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, dan Limit Order yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pengguna untuk berinvestasi dalam aset kripto.
Dengan 7 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 1 juta anggota komunitas, Pintu telah menjadi salah satu platform kripto terbesar di Indonesia.
Kolaborasi dengan CFX merupakan langkah strategis bagi Pintu dalam memperluas ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.