Sekda : ASN Patuhi Aturan Libur, Jumat Kembali Ngantor

Selasa 24-12-2024,08:30 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diperingatkan mematuhi aturan libur di momen perayaan natal.

Dimana secara nasional, ASN libur pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Desember 2024.

"Ya berkaitan dengan libur dan cuti bersama ASN di momen natal ini, secara nasional itu di tanggal 25 hingga 26 Desember," ucapnya.

BACA JUGA: Tahun 2025, ASN Kemenag Harus Lebih Inovatif

BACA JUGA:Berantas Judol: DPRD RL Minta Satpol PP Razia ASN, Tenaga Pendidik dan Pelajar SLTA

 

Kemudian menurut Sekda, terdapat hari terjepit yakni jatuh pada hari Jumat, 27 Desember. Sesuai dengan ketentuan jajaran ASN tetap diminta untuk masuk bekerja seperti biasa.

"Walaupun di hari Jumat itu hari kejepit, tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan," tegas Sekda.

Dijelaskan Sekda, agenda libur bersama ini sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diterapkan ke tingkat pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Para ASN diharapkan dapat kembali masuk bekerja sebagaimana biasanya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024.

Begitu juga dengan sistem pelayanan publik yang ada di dinas/instansi tetap berjalan sebagaimana mestinya menyesuaikan dengan agenda libur.

BACA JUGA:Komisi I Jadwalkan Hearing Terkait Mutasi ASN

BACA JUGA:Tenaga Guru ASN Tingkat SMP Masih Kurang

 

"Pelayanan juga kami minta tetap berjalan seperti biasa," tambah Sekda.

Kategori :