CURUPEKSPRESS.COM - Kekhawatiran mulai muncul di kalangan anak muda, terutama generasi Z, terkait kemungkinan kenaikan biaya berlangganan layanan digital seperti Spotify dan Netflix.
Hal ini berkaitan dengan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan, yang dinilai bisa membuat biaya langganan lebih mahal.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pajak untuk layanan digital seperti Spotify dan Netflix sudah diterapkan sejak lama.
Dengan demikian, penyesuaian ini bukanlah jenis pajak baru.
Layanan Digital Sudah Lama Dipajaki
“Spotify dan Netflix adalah bagian dari jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memang sudah dikenakan pajak sejak lama. Pajak ini juga sudah termasuk dalam biaya langganan yang selama ini dibayar oleh masyarakat,” ujar Dwi saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena penyesuaian tarif pajak hanya naik sebesar 1 persen, sesuai kebijakan yang telah dirancang sejak 2022.
BACA JUGA:Inilah 3 Film Netflix Menarik Akan Tayang Pada Oktober 2024 !!
BACA JUGA:Sinopsis Film Animasi Terminator Zero Segera Tayang di Netflix!
Kenaikan Tarif Hanya 1 Persen
Dwi menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak terjadi secara mendadak atau dalam jumlah yang besar.
“Penyesuaian tarif ini bukan berarti ada pajak baru atau kenaikan besar-besaran. Tarif PPN hanya naik 1 persen, dan rencana ini sudah ada sejak 2022,” jelasnya.
Ia juga mengimbau generasi Z untuk tidak terlalu khawatir, terutama terkait biaya berlangganan layanan digital seperti Spotify dan Netflix. “Kenaikan ini kecil, jadi tidak perlu takut akan beban tambahan yang signifikan,” tegas Dwi.
Penyesuaian tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari kebijakan yang sudah direncanakan lama oleh pemerintah. Meskipun ada kenaikan tarif, dampaknya terhadap biaya langganan layanan digital diperkirakan tidak akan terlalu besar.